DEFINISI OPERASIONAL
1.
Rumah
makan golongan A1 merupakan rumah makan yang menyatu dengan rumah/tempat
tinggal dan menggunakan dapur rumah tangga dengan fasilitas permanen atau semi
permanen
Contoh : warung tegal/warteg, rumah makan padang rumahan
2. Rumah makan golongan A2 merupakan rumah makan dengan bangunan sementara seperti warung tenda
3. Gerai pangan jajanan adalah TPP yang produknya siap dikonsumsi (tanpa pengolahan) bagi umum dan dikelola menggunakan perlengkapan permanen maupun semipermanen seperti tenda, gerobak, meja, kursi, keranjang, kendaraan dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai. TPP ini tidak memiliki proses pemasakan, tetapi hanya menjual pangan yang sudah siap dikonsumsi (contoh: menjual nasi uduk, atau snack)
4. Gerai pangan jajanan keliling adalah TPP yang produknya siap dikonsumsi bagi umum dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola menggunakan perlengkapan semipermanen yang bergerak/berkeliling seperti gerobak/pikulan/kendaraan/alat angkut dan sejenisnya dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai
5. Gerai pangan jajanan keliling golongan A1 merupakan jenis pangan jajanan keliling yang menggunakan gerobak/pikulan/alat angkut dengan atau tanpa roda dan terdapat proses pemasakan, contoh: pedagang mie ayam dan pedagang bubur. Pedagang yang berdiam pada satu area pada waktu yang lama tetapi memiliki alatangkut yang bisa dipindahkan termasuk dalam kategori ini, contoh pedagang mie ayam yang mangkal tetapi menggunakan gerobak.
6. Gerai pangan jajanan keliling golongan A2 merupakan jenis pangan jajanan keliling yang menggunakan gerobak/pikulan/alat angkut dengan atau tanpa roda dan tidak terdapat proses pemasakan
7. Gerai pangan jajanan keliling golongan B merupakan jenis jajanan keliling yang menggunakan kendaraan yang didesain khusus berfungsi sebagai TPP dengan atau tanpa proses pemasakan, contoh food truck
8. Sentra pangan jajanan/kantin atau usaha sejenis adalah TPP bagi sekumpulan gerai pangan jajanan dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah/swasta/institusi lain dan memiliki struktur pengelola/penanggung jawab. Contoh sentra pangan jajanan/kantin di pusat perbelanjaan, perkantoran, institusi, kantin satuan pendidikan dan sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
9. Dapur Gerai Pangan Jajanan merupakan TPP yang menyediakan/mengolah pangan bagi gerai pangan jajanan atau gerai pangan jajanan keliling yang berbeda lokasi dengan penjualan baik dalam satu wilayah kerja maupun berbeda lokasi (puskesmas/kabupaten/kota/provinsi).
Label pengawasan/pembinaan adalah tanda/bukti yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap TPP yang dipersyaratkan dan telah memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.
Penjamah pangan/pelaku
usaha/pengelola/pemilik/penanggung jawab
a.
harus
memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan formulir Inspeksi Kesehatan
Lingkungan (IKL) sebagaimana terlampir.
b.
mendapatkan
penyuluhan keamanan pangan siap saji.
c. untuk Pengelolaan pangan olahan siap saji harus menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan.
7) Penyelenggaraan pelaksanaan
pengawasan melalui:
a) Pemberian label
pengawasan/pembinaan.
b) Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
c) Uji petik pemeriksaan sampel pangan.
d) Setiap TPP dapat mencantumkan komposisi bahan pangan dari produk yang dihasilkan dan dapat iakses dengan mudah oleh konsumen
12) Tata cara pemberian label
engawasan/pembinaan:
a) Pendataan pedagang
(pengelola/pemilik/penanggung jawab) oleh dinas kesehatan atau Otoritas
kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara.
b) Dinas kesehatan/ Otoritas Kesehatan bandar
udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara melakukan IKL, bila
memungkinkan dapat dilakukan pemeriksaan sampel pangan dengan rapid test atau
pemeriksaan laboratorium.
c) Memberikan penyuluhan keamanan
pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab dan penjamah pangan
dengan cara:
(1) Pengelola/pemilik/penanggung jawab
dan penjamah pangan dikumpulkan di salah satu tempat dan diberikan penyuluhan
keamanan pangan siap saji.
(2) Dinas kesehatan atau Otoritas
kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara, secara aktif
melakukan penyuluhan keamanan pangan siap saji di okasi TPP.
(3) Pelaku usaha
(pengelola/pemilik/penanggung jawab) dan enjamah pangan yang sudah mengikuti
penyuluhan dapat diberikan sertifikat.
d) Setelah IKL memenuhi syarat maka Dinas
kesehatan/Otoritas Kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat
negara dapat memberikan label pengawasan/pembinaan yang ditempelkan di tempat
yang terlihat pengunjung.
e) Label pengawasan/pembinaan berlaku
untuk satu lokasi TPP.
f) TPP yang berada di wilayah Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pusat seperti rumah sakit vertikal, balai pelatihan, dan
wilayah khusus milik Pusat, maka label pengawasan/pembinaan diberikan oleh
Pemerintah Daerah setempat. contoh: lembaga pemasyarakatan/lapas, stasiun
kereta api, dan terminal kelas A.
g) Dalam label pengawasan/pembinaan